KPU Terbitkan Surat Edaran 420 dan 421
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum, Minggu (11/5) menerbitkan dua buah Surat Edaran yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yakni Surat Edaran Nomor 420 dan 421.
- SE Nomor 420/KPU/V/2014 tentang Penentuan Calon Terpilih bagi Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan perolehan suara sama klik di sini
- SE Nomor 421/KPU/V/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 128,690 kali